Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna Laoly menyebut kasus kedatangan tenaga kerja asing (
TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Maret, merupakan ranah investasi.
Karena itulah, kata dia, masalah TKA ini sempat dijelaskan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham yang dilakukan secara daring pada Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassona menerangkan keputusan soal pemaparan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara Luhut dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Kantor Kemenko Marves beberapa waktu lalu.
"Kenapa Menko (Luhut) yang menjelaskan? Jadi itu hasil rapat di Kemenko Marves yang dihadiri oleh Menaker dan Menlu karena ini menyangkut isu domain Kemenkumham, tapi juga menyangkut investasi. 'Jadi biar saya yang menjelaskan', kata Menko Marves," ucap Yasonna.
Yasonna, yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu, menerangkan bahwa kementeriannya sebenarnya sudah memberikan penjelasan ke publik terkait isu tersebut lewat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Sofyan dan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
"Saya tidak menjelaskan karena kesepakatan kami pada rapat di Kemenko. Tapi jajaran kami termasuk Kakanwil (Kemenkumham) Sultra menyampaikan penjelasan ini," ucap dia.
Lebih jauh, Yasonna menerangkan bahwa kedatangan 49 TKA China di Kendari sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
[Gambas:Video CNN]Menurutnya, seluruh TKA telah mendapatkan surat keterangan sehat dan kembali dikarantina di Indonesia sesuai aturan yang ada. Yasonna menegaskan kedatangan 49 TKA asal China itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"[Mereka] memperoleh surat keterangan sehat dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena mereka mengurus visa karantina," ujarnya.
Yasonna menambahkan 49 TKA asal China tersebut juga telah menjalani tes pemeriksaan terkait Virus Corona. Menurutnya, hasil tes menunjukkan tidak ada satupun yang terjangkit virus corona.
"Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, KKP, tidak ada satupun yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Sofyan menyebut para TKA asal China itu masuk ke Indonesia dengan berbekal surat sehat dari Thailand setelah menjalani karantina 14 hari di negeri Gajah Putih itu.
Kanwil Kemenkumham Sultra juga menyebut para TKA itu memakai visa kunjungan (bukan visa kerja). Namun, mereka disebut akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Kabupaten Konawe.Saat tiba ke Indonesia, mereka berbekal Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta untuk sampai Kendari. Setelah di Kendari, kedatangannya menjadi viral karena terekam kamera warga, Minggu (15/3).
Setelah beberapa waktu, petugas baru melakukan pengecekan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Andi Hasnah mengatakan 49 TKA asal China itu kemudian dipantau selama 14 hari.
Luhut kemudian menyataka para TKA itu mendapat visa masuk ke Indonesia sebelum terbit larangan kedatangan warga asing akibat wabah Corona.
(mts/arh)