Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan surat edaran tersebut tak bisa serta merta dilaksanakan. Alasannya, untuk melakukan pembatasan transportasi, harus kepada daerah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai PP no 21 Tahun 2020.
"(SE) Rekomendasi saja," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," sambung Adita.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi kepala daerah mesti koordinasi lagi setelah ada status PSBB, dengan BPTJ," jelas Adita.
Diberitakan sebelumnya, SE tersebut memuat sejumlah pembatasan yang dijabarkan secara rinci oleh BPTJ. Memuat tentang pembatasan, hingga penghentian sejumlah layanan transportasi publik semisal KRL, Commuterline, Transjakarta, MRT, hingga transportasi bandara.
SE tersebut juga memuat tentang pembatasan dan pelarangan sejumlah angkutan bermuatan penumpang untuk masuk tol di lingkungan wilayah Jabodetabek. Termasuk, mengenai penutupan sejumlah layanan bus antarpropinsi hingga dalam propinsi di Jabodetabek.
"Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi penutup SE yang bertanda tangan Kepala BPTJ, Polana B Pramesti, tertanggal 1 April 2020.
(ain/asa)