Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan langkah tersebut ditempuh menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta lembaganya mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.
"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas [satuan petugas] di tingkat pusat dan daerah, serta dengan stakeholders terkait lainnya," kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip yang ditekankan KPK di dalam SE tersebut, tutur dia, di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia berujar bahwa KPK berkaca pada kajian yang pernah dilakukan maupun perkara terkait. Firli bilang ditemukan sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ.
Di antaranya berupa persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/ jasa; menerima uang pelicin (kickback); penyuapan; dan gratifikasi.
Kemudian benturan kepentingan; perbuatan curang; berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat; hingga membiarkan terjadi tindak pidana.
"Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," ujarnya.
Ia merinci, sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. (ryn/wis)