Polisi Tangkap Driver Ojol Penghina Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2020 16:37 WIB
Pengendara ojek online dikenai pasal ujaran kebencian UU ITE lantaran diduga menghina Presiden Jokowi.
Ilustrasi tersangka (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengemudi ojek online (ojol)berinisial MAA ditangkap kepolisian lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Luthfi bin Yahya atau Habib Luthfi di media sosial. MAA ditangkap oleh Polres Jakarta Utara.

"Kasus ujaran kebencian menggunakan media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Kasus bermula dari unggahan tersangka di akun Facebook miliknya. Tersangka membuat status yang berisi kalimat hinaan terhadap Jokowi dan Habib Luthfi Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka. Disampaikan Yuri, tersangka mengaku melakukan hal itu dengan motif untuk mengingatkan Habib Luthfi untuk mengkritisi kebijakan Jokowi.

"Kebijakan presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak 1 meter dalam salat berjamaah, padahal berdasarkan keyakinan pelaku sesuai agama Islam yang dipahaminya, menganggap bahwa penyakit itu merupakan ujian dari Allah," kata Yusri.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, motif tersangka lainnya adalah ketidaksukaan terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap.

Secara garis besar, lewat akun Facebook, tersangka menilai Jokowi tak pantas memimpin negara Indonesia. Dia lalu meminta Habib Luthfi untuk mengkritik selaku ulama.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
(dis/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER