"Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum'at (3/4).
Ali pun membeberkan kronologi usulan RPP tentang kenaikan gaji pimpinan KPK guna menghentikan polemik yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan Firli Bahuri dkk baru mengadakan pembahasan pada Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.
Kemudian pada Maret 2020 KPK bersama Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kembali melakukan pertemuan.
"Dan kembali ditegaskan oleh Kumham bahwa pembahasan RPP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg," ucap Ali.
"Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengonfirmasi perihal permintaan penghentian pembahasan RPP tersebut.
Belum diperoleh jawaban dari yang bersangkutan hingga berita ini ditulis. (ryn/wis)