Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) menghentikan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan lembaga antirasuah.
"Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum'at (3/4).
Ali pun membeberkan kronologi usulan RPP tentang kenaikan gaji pimpinan KPK guna menghentikan polemik yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan usulan hak keuangan pimpinan KPK melalui perubahan PP Nomor 82 Tahun 2015 telah disampaikan kepada Kemenkumham oleh Pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019.
Kata dia, salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lain seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan.
"Sekitar bulan September KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain," katanya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan Firli Bahuri dkk baru mengadakan pembahasan pada Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.
Pada waktu tersebut, terang dia, Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu menyatakan bahwa RPP telah masuk program legislasi dan akan dilanjutkan pembahasan.
Kemudian pada Maret 2020 KPK bersama Kemenkumham, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kembali melakukan pertemuan.
"Dan kembali ditegaskan oleh Kumham bahwa pembahasan RPP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg," ucap Ali.
Seiring dengan bertambahnya kasus kematian dan positif virus corona (Covid-19), Ali berharap agar Kemenkumham dapat memenuhi permintaan lembaganya yang ingin pembahasan RPP tersebut dihentikan.
"Kami harap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengonfirmasi perihal permintaan penghentian pembahasan RPP tersebut.
Belum diperoleh jawaban dari yang bersangkutan hingga berita ini ditulis.
(ryn/wis)