Sementara, 99 pasien positif telah meninggal dunia, dan 58 pasien lainnya dinyatakan sembuh.
Selain itu, corona.jakarta.go.id mengungkap masih ada 2.496 kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), di antaranya 79 persen selesai. Kemudian, 2.040 kasus Pasien Dalam Pengawasan, namun ada di antaranya 58 persen orang pulang dan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pedoman PSBB, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup |
Sekadar informasi, aturan diteken pada 3 April 2020. Mengacu pada Permenkes tersebut, artinya Menkes punya waktu hingga hari ini untuk menentukan status daerah PSBB.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengajukan status PSBB ke pemerintah pusat. Berdasarkan aturan tersebut, status ini akan membatasi sejumlah hal di satu wilayah tertentu, yakni:
[Gambas:Video CNN]
Hal yang dibatasi (pasal 13):
- Sekolah dan tempat kerja;
- Kegiatan keagamaan;
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- Kegiatan sosial dan budaya;
- Moda transportasi.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
- Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
- Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
Pembatasan Transportasi:
- Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
- Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
- Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Untuk skala nasional, ada 2.092 kasus yang dinyatakan positif Corona. Dari angka itu ada 191 pasien yang sudah dinyatakan meninggal dunia dan 150 orang dinyatakan sembuh. (ctr/bir)