Banda Aceh, CNN Indonesia -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Aceh mencabut maklumat penerapan jam malam terkait dengan percepatan penanganan wabah
Covid-19 akibat infeksi
virus corona (SARS-CoV-2).
Pencabutan maklumat ini akibat banyak pelaku UMKM yang beraktivitas di malam hari mengeluh tidak bisa berdagang mencari nafkah. Hal ini diungkap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berdasarkan laporan yang ia terima.
Pencabutan kebijakan itu tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per hari ini penerapan jam malam kita cabut, aktivitas malam tetap harus kita jalankan kembali," sebut Nova dalam keterangannya, Sabtu (4/4).
Sebelumnya, maklumat ini dikeluarkan bersama pada Minggu (29/3) pekan lalu. Maklumat tersebut ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh.
Awalnya, pemberlakukan maklumat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Meski penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona di Aceh, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.
"Masyarakat harus terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian," kata Nova.
Sementara itu, terkait dengan jaring pengaman sosial atau social safety net, Nova mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya ditingkat nasional.
Pemerintah Aceh telah membersiapkan Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, Nova menegaskan masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan.
"Kita memiliki BTT sebesar kurang lebih Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 ini. Saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar sesuai permintaan Dinas Kesehatan. Nantinya, jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran," katanya.
[Gambas:Video CNN]Menurutnya, BTT adalah koridor pertama yang dapat digunakan untuk mendukung upaya penanganan pencegahan Covid-19, jika tidak juga cukup,masih ada koridor kedua, yaitu Inpres 4 tahun 2020 yang nantinya akan dibahas bersama DPR Aceh.
"Ada ruang fiskal sebesar Rp 400 hingga Rp500 miliar. Jika ini juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain, yaitu APBA Perubahan. Kesemua ini, tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh serampangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada," ujarnya.
(dra/eks)