Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kemungkinan itu diperkuat oleh tambahan informasi yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) perihal pembelian tiga apartemen yang diduga dilakukan oleh keluarga Nurhadi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, orang yang melakukan TPPU diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Ali kembali mengungkapkan KPK membutuhkan bantuan masyarakat untuk menangkap Nurhadi dkk. Kata dia, masyarakat bisa melapor kepada KPK mengenai keberadaan Nurhadi dkk.
"Kami juga tetap mengimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila menemukan keberadaan Tersangka NHD [Nurhadi] dkk untuk segera melaporkan kepada KPK melalui Call Center 198," lanjut dia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permintaan itu berdasarkan salinan tiga kuitansi pembelian apartemen yang diduga dilakukan oleh keluarga Nurhadi.
"Di tengah merebaknya virus corona, copy kuitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto screenshot," kata Boyamin kepada wartawan, Jum'at (27/3).
Nurhadi-bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron.
Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. (ryn/osc)