5 Telegram Kapolri Jadi Pedoman Tindak Kasus Era Corona

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2020 18:36 WIB
Lima surat telegram Kapolri jadi pedoman bagi reserse dalam menindak pelanggaran di era Corona, meski polisi mengklaim tetap mengedepankan pencegahan.
Lima surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis jadi pedoman bagi reserse dalam menindak pelanggaran di era Corona, meski polisi mengklaim tetap mengedepankan pencegahan. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menjadikan lima surat telegram Kapolri sebagai pedoman dalam melakukan penanganan penyebaran Virus Corona, termasuk penindakan hukum.

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya menerbitkan lima Surat Telegram sebagai bentuk penanganan penyebaran Covid-19 oleh kepolisian.

"Secara keseluruhan, Surat Telegram ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat telegram itu pertama, bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kedua, surat telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Ketiga, surat telegram Nomor: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Keempat, surat bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 ihwal penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.

Surat kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

Asep menjelaskan bahwa lima surat tersebut dikhususkan untuk penyidik di unit reserse kriminal (reskrim) yang nantinya akan melakukan penindakan hukum selama masa penanganan Covid-19.

Dalam penerapannya, dia mengklaim penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir.

"Yang dikedepankan oleh Polri adalah upaya preemptif dan preventif. Bila kedua upaya itu tidak efektif, maka upaya penegakan hukum akan dilakukan," kata Asep.

Hingga saat ini, lanjutnya, polisi telah melakukan pemetaan daerah yang dianggap rawan terjadi kejahatan-kejahatan. Klasifikasi tersebut akan dilanjutkan dengan penentuan penempatan personel dan juga cara bertindak.

"Dimaksudkan Surat Telegram ini agar polisi efektif menangani berbagai persoalan terkait pemberlakuan PSBB," kata dia.

Sebagai informasi, selama masa pandemi corona ini, polisi setidaknya sudah membubarkan 10.873 kerumunan massa diseluruh Indonesia.

Dalam penerapannya, polisi berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP terkait pembubaran kerumunan oleh petugas.

Sebelum surat telegram itu, Idham Azis sebagai pucuk pimpinan kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengkriti dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam menindak terkait pelanggaran PSBB. Sebab, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) tak bisa mengatur sanksi. UU Kekarantinaan Kesehatan pun, katanya, tak mencantumkan hukuman tegas.

LBH Jakarta pun menyebut Polri tak bisa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan karena frasa di dalamnya tak tegas.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER