Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya menerbitkan lima Surat Telegram sebagai bentuk penanganan penyebaran Covid-19 oleh kepolisian.
"Secara keseluruhan, Surat Telegram ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
Asep menjelaskan bahwa lima surat tersebut dikhususkan untuk penyidik di unit reserse kriminal (reskrim) yang nantinya akan melakukan penindakan hukum selama masa penanganan Covid-19.
"Yang dikedepankan oleh Polri adalah upaya preemptif dan preventif. Bila kedua upaya itu tidak efektif, maka upaya penegakan hukum akan dilakukan," kata Asep.
Hingga saat ini, lanjutnya, polisi telah melakukan pemetaan daerah yang dianggap rawan terjadi kejahatan-kejahatan. Klasifikasi tersebut akan dilanjutkan dengan penentuan penempatan personel dan juga cara bertindak.
"Dimaksudkan Surat Telegram ini agar polisi efektif menangani berbagai persoalan terkait pemberlakuan PSBB," kata dia.
Dalam penerapannya, polisi berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP terkait pembubaran kerumunan oleh petugas.
Sebelum surat telegram itu, Idham Azis sebagai pucuk pimpinan kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
LBH Jakarta pun menyebut Polri tak bisa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan karena frasa di dalamnya tak tegas.
(mjo/arh)