Aturan tersebut dinilai bermasalah karena membuka ruang potensi risiko penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Usman, sepanjang masa pandemi Covid-19, banyak lapisan masyarakat merasa dirugikan dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejak awal mengabaikan dampak negatif penyebaran wabah. Alhasil, kata Usman, terbitnya telegram tersebut akan membuat orang-orang yang semula berniat memberi pendapat justru takut bersuara karena ancaman hukuman.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (CNN Indonesia/Feri Agus Setiawan) |
Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, hingga saat ini setidaknya terdapat 13 orang yang ditangkap karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait Covid-19.
Selain itu, ia menyebut, telegram tersebut juga bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan 30 ribu tahanan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di penjara.
"Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap presiden maupun pejabat negara." kata dia.
Polri setidaknya telah menerbitkan lima Surat Telegram sebagai bentuk penanganan penyebaran Covid-19 oleh aparat kepolisian di Indonesia. Telegram itu dikeluarkan untuk menjadi ketentuan polisi dalam bersikap dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Secara keseluruhan, Surat Telegram ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (6/4).
Surat telegram itu pertama, bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kedua, surat telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
![]() |
Surat kelima, Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
Asep menjelaskan bahwa lima surat tersebut dikhususkan untuk penyidik di unit reserse kriminal (reskrim) yang nantinya akan melakukan penindakan hukum selama masa penanganan Covid-19.
Dalam penerapannya, dia mengklaim penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir. Asep mengatakan sampai dengan saat ini, polisi telah melakukan pemetaan daerah yang dianggap rawan terjadi kejahatan-kejahatan.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (CNN Indonesia/Feri Agus Setiawan)