Jakarta, CNN Indonesia --
Pemprov DKI memastikan telah menerima surat dari
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang telah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di wilayah DKI Jakarta untuk menghadapi virus corona.
Keputusan Terawan tersebut diketahui tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April.
"(surat) Sudah diterima," kata Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, Catur Laswanto kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Catur tak menjelaskan lebih detail terkait penerimaan surat tersebut. Ia juga belum merespons lebih jauh bentuk aturan apa yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyikapi status PSBB tersebut.
Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DKI juga diminta secara konsisten untuk mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto menjelaskan bahwa masa inkubasi terpanjang ialah selama 14 hari. Dengan demikian penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
[Gambas:Video CNN]"Masa inkubasi terpanjang 14 hari," ujar Yuri.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
(ctr/ain)
[Gambas:Video CNN]