Isi Keputusan Terawan soal Penetapan PSBB di DKI Jakarta

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2020 13:23 WIB
Menkes Terawan dalam keputusan PSBB di Jakarta memerintahkan Pemprov DKI konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat ke masyarakat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan PSBB di Jakarta selama masa inkubasi atau 14 hari. (CNN Indonesia/ Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 dan telah dikonfirmasi oleh juru bicara pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

"Benar, sudah ditetapkan," kata Yurianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan itu Terawan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta.

Lalu, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19.

Atas dasar itu Menkes memutuskan menetapkan PSBB di Jakarta. Dalam keputusannya Menkes mewajibkan Pemprov DKI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Lalu, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian penutup Keputusan Menkes soal PSBB di Jakarta, yang ditandatangani 7 April 2020.

Pemprov DKI sendiri telah bersiap menerapkan PSBB. Salah satunya, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan akan mengatur operasional kendaraan pribadi, termasuk aturan pembatasan kapasitas penumpang kendaraan pribadi.

"Setelah ada PSBB maka kita bisa lebih memasifkan, tidak hanya untuk moda MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi.

Syafrin menjelaskan bahwa sebelum PSBB berlangsung pemerintah DKI sudah menerapkan pembatasan transportasi yang menurut Syafrin tak berbeda jauh. Namun ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat lebih jauh terkait ketentuan pembatasan transportasi di ranah perhubungan.

"Kita selama ini dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," beber dia.

Hingga saat ini Syafrin mengaku  belum mendapatkan surat tersebut.

Hal lain yang disiapkan adalah bantuan sosial untuk 2,6 juta warga rentan miskin di Jakarta. Orang-orang yang masuk kategori rentan miskin akibat wabah corona di antaranya pedagang kaki lima, tukang bakso, dan wirausaha kecil lain. 

Gubernur DKI Anies Baswedan berkata bantuan sosial akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp880 ribu per kepala keluarga per bulan, khusus April dan Mei. Total dana yang disiapkan Pemprov DKI bersama Kemensos untuk bantuan ini sebanyak Rp4,57 triliun. (wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER