"Yang terpenting dilakukan saat ini adalah pembatasan alur keluar masuk warga ke maupun dari Jakarta, walaupun dengan PSBB sangat terbatas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Selasa (7/4) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, dari kapasitas MRT satu gerbong 40 dikurangi jadi 20 penumpang untuk penerapan social atau physical distancing. Begitu juga dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP)," kata dia.
"Mengevaluasi efektifitas pembatasan ala PSBB ini supaya pendekatannya bisa regional," kata Teguh.
![]() |
Menurut Teguh, walau dengan keterbatasan anggarannya Pemprov DKI sudah menyediakan. Hal ini harusnya menjadi tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional juga membantu mengkoordinasikan ini dengan kementerian terkait.
"Jabodetabek bukan wilayah Jakarta sendiri," katanya.
Teguh mengatakan pihaknya menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan COVID-19 di wilayahnya.
Ia mencontohkan keleluasaan yang dimaksud seperti persoalan data, di mana data pusat sangat tidak 'realible' dibandingkan dengan fakta di lapangan.
"Ombudsman Jakarta Raya tentu sepenuhnya mendukung upaya Pemprov DKI dan akan secara aktif memantau pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan oleh pemprov," kata Teguh.
![]() |
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. (antara/kid)

