Ombudsman DKI: Segera Lakukan Pembatasan Alur Warga

CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2020 15:41 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta berharpa Pemprov DKI segera merealisasikan pembatasan setelah ditetapkan Menkes Terawan. Pengendara di kawasan Kalimalang yang menjadi jalur masuk ke Jakarta dari arah Bekasi. (CNN Indonesia/Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembatasan alur keluar masuk (mobilitas) warga ke dan dari Jakarta sesuai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan untuk menangani virus corona (Covid-19)

"Yang terpenting dilakukan saat ini adalah pembatasan alur keluar masuk warga ke maupun dari Jakarta, walaupun dengan PSBB sangat terbatas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Selasa (7/4) seperti dikutip dari Antara.

Teguh mengatakan alur keluar masuk warga ke dan dari Jakarta untuk menekan potensi risiko penyebaran Covid-19 meluas, sehingga perlu diutamakan setelah PSBB ditetapkan.

Namun Teguh mengingatkan, pengertian pembatasan dalam PSBB berbeda dengan karantina wilayah yang sama sekali tidak membolehkan keluar dan masuk. Sedangkan PSBB masih dimungkinkan alur keluar masuk, tapi kuantitas dan kualitasnya yang diturunkan.

"Misalnya, dari kapasitas MRT satu gerbong 40 dikurangi jadi 20 penumpang untuk penerapan social atau physical distancing. Begitu juga dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP)," kata dia.

Di satu sisi Ombudsman menilai langkah tersebut tidak cukup, sehingga menyarankan Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat pusat dan 2 provinsi lain yang berbatasan yakni Banten dan Jawa Barat.

"Mengevaluasi efektifitas pembatasan ala PSBB ini supaya pendekatannya bisa regional," kata Teguh.

Ombudsman DKI: Segera Lakukan Pembatasan Alur Akses Warga

Langkah selanjutnya, yang dapat dilakukan Pemprov DKI adalah bantuan bagi para pekerja harian lepas dan masyarakat tidak mampu lainnya.

Menurut Teguh, walau dengan keterbatasan anggarannya Pemprov DKI sudah menyediakan. Hal ini harusnya menjadi tugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional juga membantu mengkoordinasikan ini dengan kementerian terkait.

"Jabodetabek bukan wilayah Jakarta sendiri," katanya.

Teguh mengatakan pihaknya menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan COVID-19 di wilayahnya.

Ia mencontohkan keleluasaan yang dimaksud seperti persoalan data, di mana data pusat sangat tidak 'realible' dibandingkan dengan fakta di lapangan.

"Ombudsman Jakarta Raya tentu sepenuhnya mendukung upaya Pemprov DKI dan akan secara aktif memantau pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan oleh pemprov," kata Teguh.

Ombudsman DKI: Segera Lakukan Pembatasan Alur Akses Warga

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. (Antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER