"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, setelah melihat perkembangan kasus Covid-19, bupati, walikota, mau pun walikota Tangsel, agar secepatnya membuat surat untuk Presiden dalam hal ini Kementrian Kesehatan, untuk dipertimbangkan perlunya PSBB, dalam melakukan pembatasan-pembatasan," kata Wahidin dalam video yang di unggah melalui akun Instagram, Selasa (7/4).
Wahidin mengatakan Pemprov Banten akan memberikan dukungan jika PSBB disetujui pemerintah pusat dan diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Misalnya berupa pemberian dana dalam penerapan PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari situs https://infocorona.bantenprov.go.id/, total pasien positif Covid-19 di Banten mencapai 144 orang. Sebanyak 113 orang masih dirawat, 10 sembuh dan 21 orang meninggal dunia.
Berdasarkan PP No. 21 tahun 2020 dan Permenkes No. 9 tahun 2020, pemerintah daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB kepada pemerintah pusat. Nantinya, usai mendapat pertimbangan dari BNPB, Menteri Kesehatan menetapkan perlu tidaknya PSBB di daerah tersebut.
Di samping usul dari pemda, pemerintah pusat juga bisa langsung menetapkan pemberlakuan PSBB di suatu daerah. Menteri Kesehatan yang menetapkan usai berkonsultasi dengan BNPB.