Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur
Banten Wahidin Halim meminta Bupati dan Wali Kota
Tangerang serta Wali Kota Tangerang Selatan mengajukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) kepada pemerintah pusat. Menurutnya itu perlu mengingat sudah banyak kasus virus
corona di Tangerang Raya.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, setelah melihat perkembangan kasus Covid-19, bupati, walikota, mau pun walikota Tangsel, agar secepatnya membuat surat untuk Presiden dalam hal ini Kementrian Kesehatan, untuk dipertimbangkan perlunya PSBB, dalam melakukan pembatasan-pembatasan," kata Wahidin dalam video yang di unggah melalui akun Instagram, Selasa (7/4).
Wahidin mengatakan Pemprov Banten akan memberikan dukungan jika PSBB disetujui pemerintah pusat dan diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Misalnya berupa pemberian dana dalam penerapan PSBB.
Mantan Walikota Tangerang dua periode itu juga berharap Presiden Jokowi turut membantu pemberian dana andai PSBB diberlakukan di Tangerang Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov Banten memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah langkah yang akan di ambil oleh Bupati dan walikota, termasuk juga siap untuk sharing chost terhadap pengamanan sosial masyarakat," kata Wahidin.
Berdasarkan data dari situs https://infocorona.bantenprov.go.id/, total pasien positif Covid-19 di Banten mencapai 144 orang. Sebanyak 113 orang masih dirawat, 10 sembuh dan 21 orang meninggal dunia.
Masih berdasarkan data dari website tersebut, Kota Tangsel menempati urutan pertama dengan 47 orang dirawat, meninggal 11 dan dua orang sembuh. Disusul Kota Tangerang pasien sebanyak 34 masih dirawat, delapan meninggal dan lima orang sembuh.
Terakhir ada di Kabupaten Tangerang, jumlah pasien yang dirawat berjumlah 32 orang. Ada dua orang meninggal dan tiga orang dinyatakan sembuh dari virus corona.
Berdasarkan PP No. 21 tahun 2020 dan Permenkes No. 9 tahun 2020, pemerintah daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB kepada pemerintah pusat. Nantinya, usai mendapat pertimbangan dari BNPB, Menteri Kesehatan menetapkan perlu tidaknya PSBB di daerah tersebut.
Di samping usul dari pemda, pemerintah pusat juga bisa langsung menetapkan pemberlakuan PSBB di suatu daerah. Menteri Kesehatan yang menetapkan usai berkonsultasi dengan BNPB.
(bmw/bmw/bmw)
[Gambas:Video CNN]