PSBB Jakarta Larang Resepsi, Pernikahan Tetap Diizinkan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 00:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut mulai 10 April PSBB diberlakukan kegiatan resepsi, khitan, dan perayaan lainnya ditiadakan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak ada pelarangan warga melangsungkan pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun dia tidak mengizinkan resepsi pernikahan digelar sejak PSBB berlaku di Jakarta mulai 10 April.

"Resepsi ditiadakan, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, perayaannya yang ditiadakan," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.


Usai PSBB resmi diterapkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bakal melanjutkan sejumlah kebijakan yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tiga pekan terakhir terkait penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengaku bakal lebih intens menerapkan sejumlah kebijakan guna mencegah lebih jauh penyebaran Covid-19 di Jakarta, seperti kegiatan belajar sekolah dan bekerja dari rumah, kegiatan peribadatan yang mengumpulkan massa banyak, pembatasan operasional dan penumpang angkutan umum, penutupan tempat hiburan, hingga kegiatan seni budaya.

Sejumlah pembatasan dan pelarangan itu kata Anies juga bakal diikuti sanksi bagi yang melanggar. Anies mengaku sudah menggandeng aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk menindak tegas pelanggar PSBB di Jakarta.

"Kami akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran. Kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," katanya.


Anies juga mengatakan bakal tegas menindak kegiatan masyarakat yang lebih dari lima orang berkumpul di tempat umum. Namun demikian, Anies belum merinci sanksi apa saja yang akan dikenakan buat pelanggar PSBB.

PSBB Jakarta secara resmi diumumkan Anies usai disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo Selasa (31/3) lalu.

Aturannya kemudian dilengkapi lewat Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang syarat dan pelaksanaan PSBB di suatu daerah dengan lebih rinci. (thr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER