Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB Jakarta
CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 09:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memastikan tak ada penutupan jalan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Penerapan PSBB berlaku mulai Jumat 10 April sampai 14 hari ke depan.
"Tidak ada (penutupan jalan), kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB, baik yang mengarah dari dan ke Ibu Kota.
"Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta," kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB. Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
Anies menyatakan pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona. (dis/fra)
[Gambas:Video CNN]
"Tidak ada (penutupan jalan), kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).
"Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta," kata Syafrin.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB. Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
Lihat juga:PSBB Jakarta Larang Ojol Bawa Penumpang |
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona. (dis/fra)
[Gambas:Video CNN]
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen