Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok, Jawa Barat memutuskan akan segera mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran
virus corona (Covid-19). Hal ini tak lepas dari DKI Jakarta yang sudah lebih dulu mengajukan PSBB dan disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB-nya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) atau PSBB Kota Depok," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).
Idris menyatakan saat ini pihaknya sudah menyerahkan hasil kajian terkait penerapan PSBB di Kota Depok ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tengah menunggu hasilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Depok sendiri sudah melakukan sejumlah kajian untuk penerapan PSBB di Kota Depok. Mulai dari epidemologi, pengamanan, kebutuhan pangan, hingga sarana dan prasarana kesehatan.
Pengajuan PSBB ini karena selain Jakarta, Kota Depok tercatat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 tertinggi se-Jabodetabek. Data terakhir per Selasa (7/4), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok berjumlah 71 orang.
Jumlah itu, masih lebih tinggi dibanding Tangerang Selatan, sebagai wilayah dengan jumlah kasus positif corona tertinggi di Provinsi Banten.
Kota Depok juga mencatat korban meninggal dunia, bukan hanya karena kasus positif, namun juga mereka yang masih berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP). Hingga kemarin, jumlah PDP yang meninggal dunia di Kota Depok mencapai 28 orang.
Jumlah PDP yang meninggal itu bahkan lebih tinggi dari pasien positif yang meninggal, yakni berjumlah 8 orang.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sebelumnya juga menyatakan bakal memprioritaskan Kota Depok bersama Bekasi dan Bogor sebagai wilayah yang akan diprioritaskan untuk penerapan PSBB di Jabar.
Kata Emil, sapaan akrabnya, Kota Depok, Bekasi, dan Bogor merupakan daerah penyangga DKI Jakarta. Oleh karena itu, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor, Depok dan Bekasi harus menyusul.
"PSBB fokus ke Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) dulu. Jakarta sudah disetujui maka Jabar akan samakan polanya dulu untuk kabupaten/kota yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Depok, Bekasi dan Bogor," kata Emil mengutip Antara, Selasa (7/4).
Sementara itu, PSBB di DKI Jakarta akan efektif diterapkan pada Jumat (10/4) mendatang. Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberi lampu hijau pengajuan PSBB di Ibu Kota.
PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo Selasa (31/3) lalu. Aturannya kemudian dilengkapi lewat Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang syarat dan pelaksanaan PSBB di suatu daerah dengan lebih rinci.
(thr/osc)
[Gambas:Video CNN]