Kejagung Kembali Sita Aset Kasus Jiwasraya Rp5,8 Triliun
CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 23:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menyita aset kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) total Rp13,7 triliun. Terakhir, Kejagung kembali menyita ratusan unit reksadana dengan nilai mencapai Rp5,8 triliun.
"Dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk. Dengan umlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp5.840.973.582.733," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Senin (7/4).
Terkait kasus ini, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hari menuturkan, saksi-saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dikembalikan oleh Penuntut Umum.
"Keterangan para saksi dan ahli kali ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH, dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," kata Hari.
Sebelumnya Kejagung menyatakan hingga saat ini total sudah Rp13,7 triliun aset yang disita pihaknya dalam kasus ini. Namun nilai itu bisa berubah karena penyidikan masih terus berjalan.
"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).
Diketahui aset yang telah disita oleh pihaknya meliputi rumah, tanah, kendaraan bermotor, apartemen, perhiasan dan juga sejumlah dokumen berharga lainnya.
Menurutnya, aset-aset para tersangka ini menjadi alat bukti perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Aset-aset itu pun juga bisa dipakai mengembalikan kerugian negara. (mjo/osc)
[Gambas:Video CNN]
"Dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk. Dengan umlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp5.840.973.582.733," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Senin (7/4).
Terkait kasus ini, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hari menuturkan, saksi-saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dikembalikan oleh Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung menyatakan hingga saat ini total sudah Rp13,7 triliun aset yang disita pihaknya dalam kasus ini. Namun nilai itu bisa berubah karena penyidikan masih terus berjalan.
Diketahui aset yang telah disita oleh pihaknya meliputi rumah, tanah, kendaraan bermotor, apartemen, perhiasan dan juga sejumlah dokumen berharga lainnya.
Menurutnya, aset-aset para tersangka ini menjadi alat bukti perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Aset-aset itu pun juga bisa dipakai mengembalikan kerugian negara. (mjo/osc)
[Gambas:Video CNN]