Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Keuangan
PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Andra dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di PT AP II.
"Menyatakan Terdakwa Andra Y. Agussalam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra dinilai telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
Dalam perkara ini, Andra diyakini telah menerima suap sebesar US$71.000 atau Rp990 juta dan Sin$96.7700 atau sekitar Rp964 juta dari Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara.
Suap diberikan agar Andra selaku Dirkeu PT AP II memuluskan PT Inti menggarap proyek semi BHS. Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha PT AP II.
Atas putusan ini, baik Jaksa dan Andra mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntut Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut agar Andra dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Jaksa menilai Andra terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di PT AP II.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Andra Y. Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
(dmi/pmg)
[Gambas:Video CNN]