PSBB Jakarta, Polisi Larang Pengendara Motor Berboncengan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 15:38 WIB
Polda Metro Jaya juga melarang masyarakat umum berboncengan dengan dengan sepeda motor saat penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan masyarakat umum yang mengendarai sepeda motor tak boleh berboncengan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Nana mengatakan masyarakat yang berboncengan dengan kendaran roda dua termasuk melanggar aturan physical distancing di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Untuk roda dua tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini, (roda dua) boleh satu orang saja," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan kendaraan roda dua tak boleh digunakan untuk berboncengan juga berlaku untuk ojek online. Nana mengaku masih menunggu peraturan gubernur DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga berlaku untuk ojek online. Kita masih menunggu pergub," ujarnya.
PSBB Jakarta, Polisi Larang Pengendara Motor BerboncenganFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.

Dalam kebijakan PSBB ini, Anies melaran ojek online untuk membawa penumpang. Ia meminta ojek online hanya membawa barang. Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan tapi penumpang dibatasi.

Anies juga membatasi operasional dan penumpang transportasi umum. Jam operasional transportasi masal, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Kemudian jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan.
Kebijakan PSBB tersebut berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona. (dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER