Sebanyak 460 Napi di Sultra Bebas Terkait Darurat Corona

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 23:04 WIB
Total 460 Napi di Sultra dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sultra Muslim menyatakan 460 Napi dibebaskan terkait darurat virus corona. (Foto:ANTARA/sarjono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 460 Narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan LPP se-Sulawesi Tenggara bebas melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sultra Muslim di Kendari Rabu, mengatakan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat asimiliasi sesuai ketentuan telah selesai.

"Pendataan awal berdasarkan laporan dari Lapas, Rutan, LPP dan LPKA tercatat 490 orang berpotensi bebas menghirup udara segar melalui asimilasi pencegahan COVID-19 namun setelah melalui proses ketat akhirnya ditetapkan 460 orang," kata Muslim kepada Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Narapidana dan anak yang berhak memperoleh asimilasi adalah jika mereka telah menjalani masa hukuman dua pertiga pada 31 Desember 2020.

Sebanyak 460 Napi di Sultra Bebas Terkait Darurat Corona
Berdasarkan data Kemenkum dan HAM Sultra mereka yang bebas dari LPKA Kendari sebanyak 21 orang, Lapas Kendari 85 orang, Rutan Raha 63 orang dan Lapas Bau Bau 82 orang. Ada pula dari Rutan Kolaka sebanyak 80 orang, LPP Kendari 7 orang, Rutan Unaaha 54 orang dan Rutan Kendari 68 orang.

Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

"Pelaksanaan keputusan menteri tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi terintegrasi pencegahan penyebaran virus Corona sampai 7 April 2020. Sultra memastikan tuntas tepat waktu," ujar Muslim yang juga Ketua FKPT Sultra. (bac/antara/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER