Direktur Direktorat Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud, Abdoellah menyatakan pihaknya saat ini tengah membahas hal itu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD dan Dikdasmen sebagai pemilik kewenangan.
"Kami Ditjen GTK memang sedang membahas perihal tersebut, yang nantinya akan direkomendasikan kepada Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan," kata Abdoellah lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Abdoellah menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOP PAUD pun tidak tertera aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru.
Ilustrasi PAUD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Pada Permendikbud (Nomor 13 Tahun 2020 hanya) bagi guru yang punya NUPTK dapat dari BOS, sedangkan untuk guru PAUD nanti saya bicarakan dengan Ditjen PAUD apa bisa diambilkan dari BOP PAUD," katanya.
Kebijakan pemerintah agar sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah menerapkan belajar dari rumah, membuat para guru di tingkat usia dini (PAUD) terpaksa berhenti mengajar. Para guru PAUD yang berstatus honorer walhasil terpaksa tak lagi menerima honor mengajar.
Apalagi, Kemdikbud belakangan meminta agar para guru PAUD tak memberikan tugas kepada muridnya. Guru hanya boleh memberikan instruksi bermain di rumah dan orang tua diminta mengawasi.
Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Netti Herawati mendorong agar pemerintah memberikan bantuan kepada guru yang tak berpenghasilan. Misalnya dengan mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk honor guru.
Ilustrasi PAUD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)