YLBHI Kritik Omnibus Law Soal Penggusuran Lahan Warga

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 23:56 WIB
Omnibus Law RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan pemerintah menggusur lahan warga tanpa dipersulit urusan ganti rugi dan dengan dalih 'untuk kepentingan umum'.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti aturan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menggusur lahan warga tanpa dipersulit pengurusan ganti rugi.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan pemerintah tetap memiliki wewenang menggusur lahan meski warga menolak pemberian ganti rugi yang disediakan. Pemerintah tinggal menitipkan ganti rugi itu ke pengadilan negeri.
Aturan itu merupakan perubahan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada halaman 621 dan 622 RUU Cipta Kerja.

"Kalau nanti pemerintah menggusur, pasal itu mengatur jika orang tidak mau digusur setelah beberapa waktu, ganti rugi hanya perlu dititipkan ke pengadilan," kata Asfinawati kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asfinawati menyatakan setelah pemerintah menitipkan ganti rugi ke pengadilan negeri, dalam waktu maksimal 14 hari kerja pengadilan negeri wajib menerima ganti kerugian tersebut.
Selain itu, kata Asfinawati, pemerintah memiliki wewenang menggusur lahan manapun jika memenuhi syarat 'untuk kepentingan umum'.

Syarat kepentingan umum ini meliputi, untuk kawasan industri hulu dan hilir migas; kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan lainnya yang diprakarsai dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.

"Orang yang punya hak milik pun kalah kalau dikatakan untuk kepentingan umum. Siapa yang menentukan? Pemerintah. Ini model Orde Baru yang dilegalisasi undang-undang agar tidak terkesan kotor," ujarnya.

RUU Cipta Kerja adalah gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menyederhanakan sekitar 1.244 pasal dari 79 undang-undang demi menarik investasi asing.
Pembahasan RUU ini telah berjalan di DPR sejak pekan lalu. Namun banyak kalangan menentang RUU ini karena akan menggerus hak-hak rakyat. RUU Cipta Kerja dianggap semakin menyulitkan hidup buruh, petani, hingga nelayan. (dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER