Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengagendakan pemeriksaan Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Pungky Purnomo Wibowo dalam kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd.
Pungky akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka BTO [Bambang Irianto]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui secara pasti materi apa yang hendak digali dari Pungky dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Petral ini. Ia sebelumnya pernah menjabat kepala Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif BI.
Ali mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.
Mereka ialah mantan pegawai PT Sucofindo, Agus Bayu Winarno; seorang ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti; Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina, Fitri Hillary Michiko; dan Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia, Yusnita.
"Keempatnya juga diperiksa untuk tersangka BTO," ujar Ali.
Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. KPK menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.
Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.
Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.
Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekitar US$2,9 juta.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fra)
[Gambas:Video CNN]