Imbauan itu disampaikan untuk mencegah penimbunan, permainan harga, dan upaya menghalangi atau menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan APD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri disebutnya melakukan pencegahan dan penyelidikan terkait kelangkaan APD dan alat medis lain. Sampai saat ini, Polri mencatat 18 kasus dengan modus operandi memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan.
Dari 18 kasus tersebut polisi menetapkan 33 tersangka dan menahan dua orang. Asep mengatakan tersangka pertama yang ditahan disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 107.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau dengan Rp50 miliar," kata Asep.
Sementara tersangka kedua melanggar Undang-undang Nomor 36 Pasal 98 dan Pasal 196 perihal Kesehatan.
"Untuk tersangka kedua diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.
Peningkatan jumlah penderita corona ikut meningkatkan kebutuhan APD dan alat kesehatan lain bagi tenaga medis. Tak sedikit rumah sakit rujukan di daerah yang mengeluhkan kelangkaan APD dan alat kesehatan lain. (tst/wis)