"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/4).
Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 5 tahun. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata Hakim.
Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin reklamasi dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri senilai lebih dari Rp4,228 miliar.
Lihat juga:Penyuap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Bui |
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepulauan Riau itu juga diyakini telah menerima uang sebesar Rp45 juta, Sin$5 ribu, dan Sin$6 ribu dari pengusaha Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan.
Uang itu diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut tentang permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama Kock Meng dan Abu Bakar.
Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.
Atas putusan ini, baik Nurdin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nurdin dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.