Kasus Reklamasi, Gubernur Kepri Nonaktif Divonis 4 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 14:30 WIB
Hakim menilai Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis terhadap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/4).


Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 5 tahun. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menuturkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata Hakim.

Nurdin dinilai terbukti menerima sejumlah gratifikasi, antara lain, satu tas koper merek Aigner yang berisi uang Rp463 juta, satu goodie bag berisi uang Rp414 juta, satu dus bertuliskan 'air mineral Bestari' berisi uang Rp500 juta, dan satu tas karton putih bertuliskan 'Pemprov DKI Jakarta' berisi uang Rp659,9 juta.

Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin reklamasi dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri senilai lebih dari Rp4,228 miliar.


Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepulauan Riau itu juga diyakini telah menerima uang sebesar Rp45 juta, Sin$5 ribu, dan Sin$6 ribu dari pengusaha Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan.

Uang itu diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut tentang permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama Kock Meng dan Abu Bakar.

Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.

Atas putusan ini, baik Nurdin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nurdin dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER