Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan warga perantau yang tinggal di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi akan tetap mendapat bantuan selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan.
Ridwan Kamil memutuskan untuk memberlakukan aturan PSBB mulai 15 April 2020 sampai 14 hari ke depan. PSBB ini akan diberlakukan di lima wilayah Kabupaten dan Kota di Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Perantau di lima wilayah (Bodebek), jangan khawatir. Anda dibantu pemerintah Jabar dan pemerintah lima wilayah. Anda disamakan haknya, selama berhak dan butuh bantuan, kami bantu," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini saat konferensi video, Minggu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, Emil meminta kepada Ketua RT dan RW untuk mulai melakukan pendataan penduduk hari ini supaya bantuan sosial bisa disalurkan dengan baik.
Lebih lanjut, mantan Walikota Bandung ini mengatakan nantinya bantuan akan datang dengan variasi waktu yang berbeda.
Kendati demikian bantuan berupa sembako dan uang tunai akan dimulai pada Rabu (15/4) dan Kamis (16/4).
"Bantuan itu datangnya bervariasi waktunya, bantuan provinsi hari Rabu-Kamis pada saat PSBB, sembako dan logistik tunai sudah bisa dilakukan. Menyusul bantuan dari pemerintah pusat juga akan didistribusikan," tutur Emil.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta, yang sudah berjalan sejak kemarin, Jumat (10/4) sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.
Pemerintah provinsi Jawa Barat pun sebelumnya telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayahnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(din/ard)
[Gambas:Video CNN]