Kalbar Perketat Jalur Darat hingga Udara, Pengunjung jadi ODP

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 17:57 WIB
Polda Kalbar memperketat lalu lintas orang dan barang yang memasuki wilayahnya, dan akan mewajibkan semua orang yang masuk melakukan karantina 28 hari.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Pontianak, CNN Indonesia -- Direktorat Pol Airud Polda Kalimantan Barat memperketat arus masuk orang dan barang melalui jalur laut, darat dan udara, sebagai tindak lanjut  surat edaran Gubernur Sutarmidji, terkait kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Kalbar akibat pandemi Covid-19.

"Polairud Polda Kalbar, dalam hal ini yang memang mempunyai tugas di wilayah perairan melakukan koordinasi. Terutama tentang keluar masuknya kapal di wilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin, Senin (13/4).

Dari hasil koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala KSOP Kelas II Pontianak membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak, untuk memantau kapal asing maupun kapal dalam negeri atau antarpulau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kapal yang melakukan pelayaran antar pulau ke wilayah pelabuhan Dwikora Pontianak agar Nakhoda atau agen kapal diwajibkan dalam 1x24 jam melapor kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak dan Syahbandar dengan membawa Deklarasi kesehatan maritim dan menunjukkan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal yang diwajibkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji telah mengeluarkan surat edaran nomor 553/1001 /DISHUB-A yang berisikan instruksi pengetatan semua orang yang masuk ke wilayah Kalbar melalui pintu masuk udara, darat dan laut terhitung sejak Senin (13/4).

"Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengarahkan semua penumpang/ pelintas batas yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan menulis alamat penumpang/pelintas batas selama berada di Kalimantan Barat secara lengkap," tulis Sutarmidji.

Selain itu, setiap orang yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat, baik itu melalui bandar udara, pelabuhan dan perbatasan otomatis menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib karantina mandiri 28 hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Manto mengatakan para pendatang atau orang yang masuk Kalbar wajib menandatangani surat pernyataan sebagai ODP dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan.

Menurutnya, kebijakan ini sama dengan sebelumnya, yakni setiap orang datang akan diminta mencelupkan semua jarinya ke tinta biru. Namun kali ini cakupannya lebih luas.

"Kalau sebelumnya hanya di bandara, sekarang di pelabuhan dan perbatasan," ujar Manto.

Manto menegaskan warga yang tidak mematuhi kewajiban karantina mandiri akan dikarantina di tempat khusus selama 28 hari.

"Begitu mereka sudah masuk wilayah Kalbar, maka kewenangan wilayah untuk pengawasan di Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polri," kata Manto.

Berdasarkan data Dinkes Kalbar, hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB, ada sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Barat.

Lima diantaranya dinyatakan sembuh. Tiga lainnya meninggal dunia. Sementara ada 5 pasien yang masih diisolasi di rumah sakit dan rumah pribadi.

Kemudian masih ada ada 60 pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang tengah dirawat di ruang isolasi sejumlah rumah sakit serta tempat isolasi lain sembari menunggu hasil uji laboratorium swab. (dho/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER