"Malam Sabtu itu sudah bisa kita nyatakan PSBB," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam jumpa pers di rumah dinas nya di Kota Serang, Banten, Senin (13/04/2020).
PSBB akan berlaku sejak tanggal 18 April 2020 hingga dua pekan ke depan. Mulai besok Pemprov Banten akan memfinalisasi peraturan gubernur (Pergub) mengenai PSBB. Kemudian Rabu dan Kamis, 15-16 April 2020 dilakukan sosialisasi PSBB ke masyarakat di wilayah Tangerang Raya.
"Hari ini dan besok kita mematangkan finalisasi pergub. Waktu dua hari bisa kita lakukan sosialisasi," kata Wahidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dasar Pergub yang akan dikeluarkan oleh WH, mengikuti apa yang telah dikeluarkan oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan termasuk daerah marah penyebaran corona atau covid-19. Untuk mencegah penyebaran corona lebih luas lagi, Pemprov Banten mengajukan PSBB di tiga wilayah tersebut dan disetujui oleh Menteri Kesehatan.
PSBB sebelumnya sudah disetujui untuk DKI Jakarta, Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kota Bekasi. Lima wilayah di Jabar itu akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu, 15 April.
Dengan demikian semua wilayah Jabodetabek bakal segera berlaku penerapan PSBB Covid-19.