PSBB DKI, Pelanggar Kapasitas Mobil Lebih Banyak dari Motor

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 12:07 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Polisi mencatat 3 ribu pelanggaran yang dilakukan pengendara di hari keempat PSBB di Jakarta (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran yang dilakukan pengendara di hari keempat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Senin (13/4).

Diketahui, mulai kemarin, kepolisian mulai memberikan blangko teguran kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.

"Blanko teguran pada pelanggaran pembatasan moda transportasi, hari Senin 13 April 2020 (sebanyak) 3.474 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data tersebut diperoleh dari pelaksanaan uji coba yang dilakukan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Dari 3.474 pelanggaran, sebanyak 2.304 di antaranya tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran kapasitas mobil, dan 383 kendaraan roda dua boncengan tidak satu alamat.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (13/4). Pelanggar akan diberikan blangko teguran.

"Iya (mulai hari ini diberi blangko teguran)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Selain blangko teguran, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan. PSBB diberlakukan guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER