Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran yang dilakukan pengendara di hari keempat masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di DKI Jakarta, Senin (13/4).
Diketahui, mulai kemarin, kepolisian mulai memberikan blangko teguran kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.
"Blanko teguran pada pelanggaran pembatasan moda transportasi, hari Senin 13 April 2020 (sebanyak) 3.474 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada
CNNIndonesia.
com, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data tersebut diperoleh dari pelaksanaan uji coba yang dilakukan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Dari 3.474 pelanggaran, sebanyak 2.304 di antaranya tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran kapasitas mobil, dan 383 kendaraan roda dua boncengan tidak satu alamat.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada hari ini, Senin (13/4). Pelanggar akan diberikan blangko teguran.
"Iya (mulai hari ini diberi blangko teguran)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).
Selain blangko teguran, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan. PSBB diberlakukan guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
(dis/bmw)
[Gambas:Video CNN]