Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri mencatat angka gangguan kamtibmas naik hampir 20 persen dalam waktu sebulan terakhir, atau di tengah wabah
corona melanda tanah air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pada Februari, Polri mencatat ada sebanyak 17.411 kasus. Sedangkan di bulan Maret, tercatat ada sebanyak 20.845 kasus.
"Ini meliputi kejahatan pelanggaran dan gangguan bencana, jadi ada kenaikan sekitar 19,72 persen daripada gangguan kamtibmas tersebut," ucap Argo di Mabes Polri, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Argo, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas itu, Polri telah melakukan upaya preventif dengan membuat imbauan kepada masyarakat. Argo menyebut setidaknya sudah ada 66.321 imbauan yang disampaikan untuk masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, Polri juga terus melakukan upaya preventif dengan melakukan patroli bersama TNI hingga ke tingkat kelurahan dan RT/RW. Sedangkan upaya terakhir adalah dengan cara represif. Namun, menurut Argo, cara represif merupakan pilihan terakhir.
Sementara itu, dalam periode yang sama, Polri turut mengklaim telah membubarkan sebanyak 205.502 kerumuman massa dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pembubaran kerumunan massa itu dari rentang waktu 14 Maret hingga 12 April.
"Jajaran kepolisian yang dibantu oleh TNI," kata Argo.
Di sisi lain, Argo menyampaikan untuk pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Polda Metro telah menerjukan ribuan personel.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Personel sejumlah 1.152 orang, personel tersebut tersebar di berbagai Polres-Polres dan kemudian di Polda, jadi sebanyak itu 1.152 mem-
backup PSBB di DKI Jakarta," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Mal/2/III/2020 pada 19 Maret 2020 lalu tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat tersebut, Idham menyatakan akan menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham.
(dis/ain)
[Gambas:Video CNN]