Pelaku Ujaran Kebencian ke Polri Ditangkap, Ganja Disita

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 17:33 WIB
Pelaku IS yang diduga melakukan ujaran kebencian turut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan kedapatan menyimpan 8 paket ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Institusi Polri lewat media sosial Facebook. Pelaku berinisial IS diciduk di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu 11 April lalu.

"Ada beredar di sosmed mencaci maki institusi, termasuk di dalamnya institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (13/4).
Yusri mengatakan pelaku IS juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, Yusri mengungkapkan pelaku melakukan ujaran kebencian itu karena merasa ketakutan.

Menurutnya, pelaku tahu bahwa dirinya tengah diincar oleh polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya. Polisi masih mengejar seorang berinisial ES karena ikut terlibat dalam aksi pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada rasa takut, karena dia tengah dilidik oleh tim resmob masalah curanmor, itu keterangan awal, tapi masih kami dalami," ujarnya.
Yusri menyebut pihaknya turut menemukan 8 paket ganja saat menggeledah rumah IS. Untuk kasus ini, lanjutnya, akan ditangani lebih lanjut oleh Ditnarkoba Polda Metro.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. IS terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1,5 tahun. (dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER