Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Barat meringkus komplotan
pencurian toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat.
Aksi perampokan itu diketahui terjadi pada 6 April lalu. Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil membobol emas dan perak senilai sekitar Rp400 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, komplotan itu ditangkap di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Namun, saat ditangkap, mereka sempat melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ditangkap sempat terjadi perlawanan terhadap petugas, terjadi tembak menembak saat itu, dan tiga orang pelaku meninggal di tempat, yang dua tertembak sempat dilarikan ke RS," kata Yusri di Polres Metro Jakbar, Senin (13/4).
Dari keterangan pelaku yang selamat, komplotan mereka telah melakukan aksi perampokan lintas provinsi. Antara lain di Kalimantan, daerah di sekitar Pantura Jawa, dan sebagainya.
Yusri mengungkap komplotan tersebut selalu melakukan aksinya di tanggal 6. Sebelum aksi perampokan di Kembangan, Jakbar, mereka diketahui merampok toko emas di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2019.
Disampaikan Yusri, para pelaku menamakan kelompok mereka dengan sebutan 'wetonan'. Hal itu merujuk pada salah satu kepercayaan yang mereka anut.
"Kenapa wetonan, karena kepercayaan mereka, mereka percaya bahwa contoh menurut mereka bahwa mereka akan lakukan kejahatan setiap tanggal 6," tuturnya.
Selain itu, kata Yusri, kelompok itu juga percaya bahwa setelah melakukan aksi perampokan, mereka harus pergi ke daerah Jawa Tengah. Tujuannya untuk buang sial dan tidak akan tertangkap oleh aparat kepolisian.
"Tetapi terakhir yang dilakukan mereka berupaya ke Jateng, sementara saat itu di perbatasan ada kegiatan PSBB sehingga tidak bisa masuk ke sana dan balik lagi ke kos-kosan, terjadilah penangkapan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(dis/ayp)
[Gambas:Video CNN]