Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan pihaknya telah mendukung Jokowi pada dua pilpres terakhir, namun tuntutan mereka untuk mencabut RUU tersebut tak pernah digubris mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami melihat beliau tidak mendengar sedikit pun suara buruh, di mana KSBSI dan KSPSI adalah relawan, dan sekarang kita meminta hati beliau mendengar keluhan dan permintaan buruh," kata Elly saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ini instruksi Presiden. Seharusnya Presiden memahami di mana sejak dari awal banyak kalangan menolak Omnibus Law. Kenapa di situasi ini dipaksakan? Artinya ini memanfaatkan agar semakin mulus," ucap Nining kepada CNNIndonesia.com, Selasa.
Nining menilai pemerintah dan DPR tidak peka dengan kesulitan rakyat. Apalagi ada banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya karena krisis ekonomi akibat pandemi corona.
Dia meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja disetop. Sebab selama ini buruh telah menunda aksi mereka untuk menghormati kebijakan menjaga jarak untuk memutus mata rantai corona.
"DPR fokus tangani pandemi Covid-19, setop PHK," tuturnya.
"Ambisi DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus) di tengah krisis Covid-19 mempertegas DPR bukan sedang bekerja untuk rakyat," ujar Yati dalam keterangan tertulisnya.
Pembahasan RUU Cipta Kerja, menurut dia, akan berpotensi membuat rakyat semakin marah.
"Saat ini rakyat mencari makan saja sulit, kehidupan rakyat dalam ancaman karena Covid-19, jangan lagi DPR memperparah situasi ini dengan mengabaikan aspirasi rakyat. Ini sangat rentan membuat rakyat semakin marah," katanya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini. Sebelas menteri yang dipimpin Menko Perekonomian diminta menjelaskan RUU tersebut. RUU Omnibus Law adalah usulan Presiden Jokowi sebagai taktik menarik investasi asing. Namun RUU ini menuai banyak penolakan karena mengandung pasal-pasal yang merugikan pekerja.
