Anggota DPR Nilai Keppres soal Corona Bencana Nasional Telat

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 14:37 WIB
Menurut Anggota Komisi IX DPR, Keppres bencana nasional corona terbilang lambat karena baru terbit kemarin, sementara pengumumannya sejak pertengahan Maret.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkesan terlambat baru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan status bencana nasional bagi pandemi virus corona (Covid-19).

Saleh menyatakan pandemi corona ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Jokowi sejak pertengahan bulan Maret 2020 lalu.

"Tetapi, Keppresnya baru dikeluarkan sekarang. Keppres ini terkesan terlambat. Mungkin ada banyak pertimbangan ketika Keppres itu mau dikeluarkan," kata Saleh dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pemerintah telah menetapkan wabah Corona sebagai Bencana Nasional pada Sabtu, 14 Maret 2020 lalu. Keputusan itu Jokowi itu diumumkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB, Jakarta.

Lebih lanjut, Saleh pun meminta agar gugus tugas dan seluruh kekuatan pemerintah dapat bekerja lebih cepat usai penetapan status bencana nasional tersebut.

Ia menyatakan kendali operasi sepenuhnya kini ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, harus menjadi sistem pendukung dalam menuntaskan penanganan virus corona.

"Dengan adanya keppres 12/2020 ini, pemerintah daerah harus patuh. Tidak hanya pada saat pengajuan status PSBB, tetapi ketika diminta menggunakan seluruh resources yang ada di daerah," kata politikus PAN tersebut.

Saleh juga menegaskan semua sumber daya yang dimiliki negara bisa dipergunakan untuk mengatasi pandemi ini, termasuk soal anggaran. 

Ia menyatakan nantinya pemerintah bisa memakai anggaran dana siap pakai dan memakai anggaran Belanja Tidak Terduga yang ada di Kementerian Keuangan. Pemerintah juga bisa melakukan realokasi anggaran di seluruh kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan bencana corona.

"Kita semua berharap, dengan ditetapkannya ini sebagai bencana nasional, penanganannya akan lebih baik. Mestinya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Koordinasi dan komunikasi sudah semakin baik. Masing-masing aparatur pemerintah dapat bergerak bersama," kata dia.

Diketahui, sejak pasien positif pertama corona di Indonesia diumumkan Jokowi pada 2 Maret lalu, hingga per 13 April 2020, sudah ada 4.557 kasus. Sebanyak 399 di antaranya meninggal dunia, dan 380 pasien dinyatakan sembuh.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER