Keluar Bui Asimilasi Corona, Napi di Singkawang Curi Motor

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 17:06 WIB
Aparat Kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan tersangka sindikat Curanmor antar provinsi saat pergelaran kasus di Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Rabu (21/10). Kuartal I tahun 2015, kasus curanmor di kota itu sangat tinggi mencapai 41 kasus, tahun 2014 mencapai 241 kasus menduduki peringkat kedua untuk Provinsi Aceh setelah ibu kota Banda Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/15.
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan narapidana penerima asimilasi virus corona ditangkap polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Singkawang, Pontianak.

Dilansir Antara, Polres Singkawang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di wilayah hukum Polres setempat. Satu di antara pelaku adalah mantan narapidana penerima program asimilasi corona yang dibebaskan 9 April lalu.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," katanya di Singkawang, Selasa.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang.

"Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Tersangka IC melakukan pencurian dua kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.

"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.

Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar korban berkeliling Kota Singkawang. Setelah dirasa aman, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.

Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC. (jun/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER