DPR Persilakan Pemerintah Tarik Draf Omnibus Law Ciptaker

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 00:57 WIB
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan keterangan saat menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Perkara Kasasi Mahkamah Agung tekait PHK sepihak pegawai oleh Pelindo II, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/10). Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli mantan anggota Komis IX DPR Rieke Diah Pitaloka yang juga ahli ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye/17
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RIeke Diah Pitaloka. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempersilakan pemerintah menarik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan untuk dibahas bersama.

"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Rieke juga mengingatkan agar Omnibus Law Cipta Kerja tidak melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDI Perjuangan ini tidak menjelaskan maksudnya soal melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan. Namun Rieke mengatakan bila Omnibus Law melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan, akan melahirkan kekacauan hukum yang fatal dan keluar dari amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, Rieke pun merekomendasikan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan," ungkap Rieke.

RUU Omnibus Law Ciptaker adalah undang-undang yang akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang. RUU ini merupakan usulan Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing.

Dalam perjalanannya, RUU ini memicu penolakan publik. Serikat buruh menjadi pihak yang paling lantang menolak karena merasa dirugikan dengan pasal-pasal di RUU itu. Mereka juga tidak dilibatkan selama perumusan.

DPR dan pemerintah juga kukuh melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di masa wabah virus corona. Baleg DPR hari ini menggelar rapat pembahasan RUU tersebut bersama sebelas menteri yang dipimpin Menko Perekonomian.

(mts/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER