Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg)
DPR RI membuka kemungkinan menggelar pembahasan rancangan undang-undang (RUU)
Omnibus Law Cipta Kerja saat masa reses.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan waktu pembahasan dalam masa sidang ketiga ini terbatas. DPR hanya punya waktu sidang hingga 12 Mei 2020.
"Apakah nanti dibutuhkan rapat dalam masa reses ataupun tidak, nanti kita putuskan kembali di rapat panja. Kalau memang dianggap
urgent untuk kita putuskan, kita minta izin kepada Pimpinan DPR," kata Supratman dalam Rapat Kerja tentang RUU Cipta Kerja yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan RUU ini akan diserahkan kepada panitia kerja (panja) yang berjumlah 40 orang. Pembahasan dimulai dengan melakukan uji publik.
Kemudian setiap fraksi akan memberikan tanggapan per klaster dalam panja. Supratman secara khusus mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU ini, khususnya klaster-klaster yang tidak memicu polemik di masyarakat.
"Yang utama adalah mendahulukan pembahasan klaster yang tidak ada persoalan di publik," ujar Supratman.
"Lalu yang kita sepakati, khusus klaster ketenagakerjaan kita minta bersama pemerintah agar dilakukan pembahasan di bagian akhir dari keseluruhan klaster," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah undang-undang yang akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang. RUU ini merupakan usulan Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing.
Meski begitu, dalam perjalanannya, RUU ini memicu penolakan publik. Serikat buruh menjadi pihak yang paling lantang menolak karena merasa dirugikan dengan pasal-pasal di RUU itu. Mereka juga tidak dilibatkan selama perumusan.
(dhf/ain)
[Gambas:Video CNN]