Masuk RI Lewat Jalur Tikus, 47 TKI dari Malaysia Diamankan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 05:43 WIB
Jakarta, 5 April 2019,-- Kegiatan ilegal fishing di wilayah Perairan Indonesia terus menjadi incaran Kapal Ikan Asing negara tetangga, namun keberadaan kapal-kapal tersebut dapat terdeteksi oleh kehadiran Unsur KRI Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin dalam menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia. Kali ini, KRI Usman Harun-359 Unsur Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam yang melaksanakan kegiatan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara, Jumat (5/4).
Ilustrasi penangkapan kapal ilegal. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan 47 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak pulang ke Indonesia dari Malaysia melalui 'jalur tikus'.

Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan para TKI ini diamankan saat mereka berusaha menyeberang melalui pelabuhan kecil di Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Rabu (15/4) pukul 02.00 WIB.

"Dini hari tadi Bakamla mengamankan 47 TKI yang mencoba masuk lewat jalur ilegal," kata dia, melalui siaran pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan para TKI ini tertangkap oleh anggota Bakamla yang sedang berpatroli di wilayah tersebut. Saat ini ke-47 TKI tersebut diamankan sementara di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Batam.

Dari hasil pendataan diketahui sebagian besar TKI berasal ini dari Lombok NTB, sebagian kecil berasal dari Aceh dan Cilacap.

[Gambas:Video CNN]
"Dari pendataan kesehatan awal, tidak ada TKI yang bergejala, rata-rata suhu tubuh 35 derajat," kata Aan.

Lebih lanjut Aan memastikan para TKI ini akan segera diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bila nanti ke-47 TKI ini ada yang terindikasi sebagai ODP maka akan dilakukan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Hal ini sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam kaitannya arus kembali TKI ke kampung halamannya masing-masing di Indonesia," katanya,

"Selain itu, pengamanan ini juga dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran COVID-19 di seluruh dunia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, TKI yang datang ke Indonesia melalui jalur resmi akan dikarantina lebih dulu setidaknya 14 hari di fasilitas kesehatan tertentu. Setelah dinyatakan sehat, mereka kemudian diizinkan pulang ke daerah asalnya. (tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER