DPR Restui Kemenag Pakai Dana Haji APBN untuk Atasi Corona

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 02:44 WIB
Calon jamaah haji yang tergabung dalam Kloter 1 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Di Asrama Haji para jamaah menerima sejumlah perlengkapan seperti gelang, obat-obatan, pasport dan uang keperluan sehari-hari. selain itu para jamaah juga diperiksa kembali kesehatannya dan menerima informasi mengenai pelaksanaan haji. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Serang, CNN Indonesia -- Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Saat membacakan simpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

"Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian," kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber, antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simpulan rapat juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jemaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.

Komisi VIII meminta Kemenag mengembalikan dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah.

"Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," tutur Yandri.

Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan corona muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jemaah.

Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4). (dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER