LSM Antikorupsi tersebut khawatir potensi terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Berdasarkan hasil seleksi jabatan yang telah dilakukan KPK, komposisi jabatan struktural saat ini diisi oleh Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan; Brigjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Direktur Penyidikan; dan Kombes Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada akhirnya publik akan melihat bagaimana postur KPK di kepemimpinan Firli Bahuri. Kekhawatiran publik akan dominasi institusi penegak hukum tertentu di KPK benar-benar terealisasi," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada situs elhkpn.kpk.go.id, Karyoto terakhir kali menyampaikan laporan hartanya pada 18 Desember 2013 dan Endar melaporkan hartanya pada 3 Juli 2019.
KPK sendiri mengklaim Karyoto telah menyampaikan laporan hartanya pada 8 April 2020 atau pada saat proses seleksi jabatan berlangsung.
Ia menilai KPK juga tidak transparan dan akuntabilitas perihal proses seleksi jabatan ini dengan telat memberi tahu kepada publik dan tidak membuka ruang bagi pihak eksternal untuk berpartisipasi memberikan masukan.
Berdasarkan catatan pihaknya, Wana menuturkan bahwa proses seleksi telah berlangsung sejak tanggal 5 Maret 2020, namun tahapan seleksi baru diumumkan pada 31 Maret 2020.
KPK sendiri sudah menjawab tudingan ini. Lembaga antirasuah itu mengaku sudah bekerja sama dengan lembaga eksternal guna melakukan pemantauan rekam jejak setiap calon termasuk kepatuhan melapor harta kekayaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri melantik empat orang untuk empat jabatan struktural KPK. Mereka ialah Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan; Kombes Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan; Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data; dan Ahmad Burhanuddin sebagai Kepala Biro Hukum. (ain/ryn/ain)