Ketua KPK Perintahkan Koruptor Dijerat Pasal Pencucian Uang

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 01:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyapa wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Ketua KPK minta semua koruptor dijerat pasal pencucian uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memerintahkan Deputi Penindakan KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di setiap perkara.

Firli menilai, TPPU penting dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara. Deputi Penindakan KPK saat ini dijabat Brigjen Pol Karyoto.

Hal tersebut disampaikan Firli lewat sambutan pada pelantikan pejabat struktural KPK setingkat eselon I dan II di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," ujar Firli.

Ia menekankan kerja pemberantasan korupsi ke depannya diarahkan kepada pembangunan kasus dengan prioritas kejahatan korupsi di bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup dan tata niaga.

Dalam kerjanya nanti, Firli meminta agar Karyoto membentuk Satuan Petugas (Satgas) mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

KPK berupaya untuk mengamankan aset negara dengan Pasal TPPU.KPK berupaya untuk mengamankan aset negara dengan Pasal TPPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Selain itu, ia juga meminta Kedeputian Penindakan untuk memanfaatkan setiap informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Juga menempatkan laporan pemeriksaan dari mitra kerja yang lain," ucapnya.

Selain Deputi Penindakan, Firli juga melantik tiga nama baru untuk tiga jabatan struktural. Di antaranya Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Ahmad Burhanuddin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.

Empat pejabat baru tersebut diminta berbagai wadah informasi, supervisi, dan sinergi dengan aparatur penegak hukum lainnya dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

"Silakan saudara berbuat, berfitrah, memberikan andil dalam pemberantasan korupsi, tapi harus diingat penegakan hukum harus menimbulkan kepatuhan hukum, penegakan hukum harus menimbulkan rasa keadilan, dan penegakan hukum harus mengagungkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan jauh dari kegaduhan," ujar Firli. (ryn/jun)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER