KPK Minta Polemik LHKPN Deputi Penindakan Tak Diperpanjang

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 23:48 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta laporan harta kekayaan Deputi Penindakan terpilih, Brigjen Pol Karyoto, tidak dipersoalkan berlarut-larut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, berujar bahwa yang bersangkutan telah melaporkan harta kekayaannya pada 8 April 2020 atau pada saat seleksi jabatan berlangsung.


Hanya saja, dalam penelusuran di situs elhkpn.kpk.go.id, Karyoto terakhir kali melaporkan hartanya pada 18 Desember 2013 saat menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta. Ali tidak menjawab mengenai persoalan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan telah menyampaikan laporan LHKPN-nya pada tanggal 8 April 2020. Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4) malam.

Sebelum mengisi kursi Deputi Penindakan, Karyoto merupakan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). CNNIndonesia.com mendapatkan file berupa Keputusan Kapolri Nomor 1059/X/2017 yang menyatakan bahwa jabatan Wakapolda tidak diwajibkan menyetor LHKPN ke KPK.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, belum menjawab perihal konfirmasi mengenai surat tersebut.


Dengan kata lain, terdapat pernyataan kontradiktif yang disampaikan KPK dengan keberadaan surat tersebut. Ali juga tidak memberikan penjelasan terkait ini. Ia hanya menuturkan bahwa Karyoto setelah 2013 bukan lagi Penyelenggara Negara.

Karyoto pada 2015 mengisi posisi Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia menjadi Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN. Dua tahun di BNN, Karyoto dipindah tugas menjadi Wakapolda Sulawesi Utara pada 2018.

"Setelah itu [tahun 2013], yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai Penyelenggara Negara," ucap Ali.

"Karena jabatannya bukan Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK.


Karyoto menggantikan posisi RZ Panca Putra Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan.

Terpilihnya Karyoto ini sempat menimbulkan pertanyaan publik lantaran yang bersangkutan tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. (ryn/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER