KPK: Laporan Harta Kekayaan Deputi Penindakan Perlu Perbaikan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 01:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CNN Indonesia/Andry Novelino
KPK menyebut LHKPN Deputi Penindakan Brigjen Karyoto masih perlu perbaikan. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Karyoto telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 8 April lalu. Namun, laporan tersebut masih perlu perbaikan sehingga tidak tercantum dalam situs elhkpn.kpk.go.id.

Pada situs tersebut, Karyoto terakhir menyampaikan laporan hartanya pada 18 Desember 2013 saat menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Kapolda DIY.
"Status pelaporannya adalah perlu perbaikan, mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Rabu (15/4).

Sebelum menjadi Deputi Penindakan, Karyoto menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengutip Peraturan Kapolri No. Kep/1059/X/2017, Wakapolda tidak termasuk sebagai pihak yang wajib lapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipi menambahkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bukti tanggung jawab dan komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel.

"Dicantumkan atau tidaknya jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor terbuka kemungkinan kami bahas lebih lanjut bersama Polri untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengklaim Karyoto tidak menduduki status sebagai penyelenggara negara setelah 2013.

Karyoto pada 2015 mengisi posisi Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia menjadi Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN. Dua tahun di BNN, Karyoto dipindah tugas menjadi Wakapolda Sulawesi Utara.

"Setelah itu [tahun 2013], yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri melantik Karyoto sebagai Deputi Penindakan pada Selasa (14/4). Pengangkatan Karyoto sempat disorot aktivis antikorupsi. Karyoto dinilai tak patuh melaporkan harta kekayaan yang notabene menjadi salah satu tolak ukur nilai kejujuran. (ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER