
Kasus Jiwasraya, Berkas Benny Tjokro Diproses Penuntut Umum
CNN Indonesia | Selasa, 14/04/2020 18:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, ke Penuntut Umum, Kamis (9/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan Bentjok akan dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada 9 April 2020," kata Hari, Senin (13/3).
Dalam perkara ini, Bentjok, yang saat kasus terjadi menjabat Direktur Utama PT Hanson International, merupakan salah satu tersangka dari pihak swasta yang diduga turut 'menggoreng' saham dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain merampungkan pemberkasan terhadap Bentjok, Kejaksaan juga telah mengembalikan berkas perkara tersangka Hendrisman Rahim untuk perbaikan.
Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, setelah dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama HR sudah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 April 2020," kata dia.
Terhitung sudah lebih dari tiga bulan perkara Jiwasraya diusut oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
[Gambas:Video CNN]
Meski sudah dilimpahkan, tim penyidik masih enggan untuk membeberkan konstruksi perkara dalam dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan seluruh mekanisme tindak korupsi terjadi akan terbuka dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan nantinya.
"Selesai ini, kami akan melakukan gelar perkara terhadap pihak-pihak terkait. Nanti saat dakwaan akan bunyi," kata Febrie Maret lalu.
"Kami enggak berani masuk [rencana dakwaan], ini masih dikonsentrasikan di Penuntut umum, berkasnya tiga masih di sana," tambah dia.
Dalam perkara korupsi ini, setidaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi mencapai Rp16,9 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun.
(mjo/arh)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan Bentjok akan dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada 9 April 2020," kata Hari, Senin (13/3).
Dalam perkara ini, Bentjok, yang saat kasus terjadi menjabat Direktur Utama PT Hanson International, merupakan salah satu tersangka dari pihak swasta yang diduga turut 'menggoreng' saham dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, setelah dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama HR sudah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 April 2020," kata dia.
Terhitung sudah lebih dari tiga bulan perkara Jiwasraya diusut oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
[Gambas:Video CNN]
Meski sudah dilimpahkan, tim penyidik masih enggan untuk membeberkan konstruksi perkara dalam dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan seluruh mekanisme tindak korupsi terjadi akan terbuka dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan nantinya.
"Selesai ini, kami akan melakukan gelar perkara terhadap pihak-pihak terkait. Nanti saat dakwaan akan bunyi," kata Febrie Maret lalu.
"Kami enggak berani masuk [rencana dakwaan], ini masih dikonsentrasikan di Penuntut umum, berkasnya tiga masih di sana," tambah dia.
Dalam perkara korupsi ini, setidaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi mencapai Rp16,9 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Kaleidoskop 2020
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Epidemiolog: Airlangga Tutupi Covid-19 karena Takut Dibully
Nasional • 1 jam yang lalu
Bayang-bayang Korupsi Jiwasraya di BPJS Ketenagakerjaan
Nasional 33 menit yang lalu
Eks FPI Tepis Mahfud soal Rekening Terorisme: Tuduhan Keji
Nasional 18 menit yang lalu