Serang, CNN Indonesia -- Perusahaan atau pabrik diizinkan tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di wilayah
Tangerang Raya, Provinsi Banten.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan
covid-19 di wilayah Tangerang Raya.
Dalam BAB III Pelaksanaan PSBB Umum, Bagian Ketiga, tentang Pembatasan Aktifitas Bekerja Di Tempat Kerja, Pasal 9, poin 1, tertulis bahwa selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam poin 2 tertulis dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease (COV1D-19), maka aktifitas perusahaan dihentikan sementara. Kemudian selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Meski mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, namun Pemprov Banten mengimbau agar pekerja atau pegawai administrasi dan atau manajemen wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.
Masih dalam Pergub tersebut, perusahaan atau kantor yang bergerak dalam pemenuhan barang pokok tetap beroperasi normal. Hal ini untuk memastikan kebutuhan sembako terjaga di pasaran dan masyarakat.
Perusahaan yang dijamin dan dijaga keamanannya selama pelaksanaan PSBB yakni perusahaan di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Selain itu, ada pula pelayanan dasar dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak dalam bidang kebencanaan ataupun sosial.
"Bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta wajib melakukan pekerjaan di tempat terpisah, seperti orang dengan penyakit darah tinggi, jantung, paru-paru, kanker, ibu hamil dan yang berusia lebih dari 60 tahun serta wajib menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas tubuh," demikian dikutip dari Pergub tersebut.
Kemudian untuk restoran atau tempat makan lainnya, harus di batasi dalam hal pelayanan, konsumen tidak dibolehkan makan di tempat.
PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai akan berlaku pada Sabtu, 18 April 2020. PSBB ini bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Cobid-19.
Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ia juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Masyarakat di wilayah Tangerang Raya didorong agar bisa melakukan pola hidup bersih, sehat, tidak beraktifitas di luar ruangan jika tidak penting, hingga menjaga jarak jika berada di luar rumah," katanya.
Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan kelancaranPSBB itunantinya akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerahdiTangerang Raya.
(sur/yan/sur)
[Gambas:Video CNN]