Serang, CNN Indonesia -- Seorang wanita berinisial AP berusia 21 tahun ditangkap
polisi lantaran menawarkan jasa
live sex melalui akun media sosial di tengah pandemi virus
corona (Covid-19). Dia ditangkap di kontrakannya, Ciracas,
Banten, pada Minggu lalu (12/4).
"Akun Instagram layanan
show VVIP. Barang buktinya transaksi pulsa,
flashdisk berisikan layanan
live streaming sex," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saifudin, dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Rabu (15/04/2020).
"Ada admin men-
share dan membuat
link di Ciracas atas nama AP, dengan maksud orang melihat
live show secara premium," tambahnya.
AP diduga menawarkan jasa live seks dengan tarif beragam. Mulai dari Rp75 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali
live show.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AP melakukan
live show di berbagai platform media sosial. Di antaranya Instagram, Bigo dan YouTube. Berbagai adegan seks diperagakan oleh perempuan tersebut.
Setiap akun medsos yang dipakai untuk memberikan jasa
live sex dikelola oleh wanita berinisial IP (23). IP juga telah ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Dua-duanya sudah kita amankan, baik pelaku mau pun admin nya. Admin merangkap mamih," terangnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 junto Pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE. Kemudian ada pula ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 6 miliar.
(ynd/bmw)
[Gambas:Video CNN]