Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimulai Sabtu (18/4) mendatang.
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama PSBB, kendaraan pribadi dan kendaraan umum dibatasi jumlah penumpangnya dan hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu, penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker.
Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Nantinya, aturan serupa juga akan berlaku dalam pengawasan di Bodetabek. Para pengendara wajib mematuhi aturan PSBB demi menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul pada Rabu (15/4) pukul 08.32 WIB karena ada penambahan data dari Polda Metro Jaya. Semula tertulis 124, diubah menjadi 125 titik. (dis/bmw)