PSBB DKI, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tak Pakai Masker

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 11:34 WIB
Aparat polri bersama dishub melakukan pemeriksaan pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan,  pemeriksaan bertujuan menghimbau pengendara untuk menggunakan masker dan peraturan posisi duduk dan jumlah penumpang selama PSBB. Jakarta. Jumat (10/4/2020). Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. CNN Indonesia/Andry Novelino
Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta didominasi oleh pengendara yang tak memakai masker (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 2.090 pelanggaran yang dilakukan pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Selasa (14/4). Mayoritas pelanggaran itu karena pengendara tak memakai masker.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data pada hari Senin (13/4) yang tercatat 3.474 pelanggaran.

"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 2.090 pelanggaran itu, jumlah pelanggaran terkait penggunaan masker oleh para pengendara masih mendominasi. Rinciannya, 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran kapasitas mobil, dan 101 kendaraan roda dua boncengan tidak satu alamat.

Sampai saat ini, kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada Senin (13/4). Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.

Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.

Polda Metro Jaya juga menambah pos pengawasan berkenaan dengan penerapan PSBB di Bodetabek. Dari 33 titik, pos pengawasan ditambah menjadi 158 titik di Jabodetabek.

"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER