Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya mencatat ada 2.090 pelanggaran yang dilakukan pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di DKI Jakarta, Selasa (14/4). Mayoritas pelanggaran itu karena pengendara tak memakai masker.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data pada hari Senin (13/4) yang tercatat 3.474 pelanggaran.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," kata Sambodo kepada
CNNIndonesia.
com, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 2.090 pelanggaran itu, jumlah pelanggaran terkait penggunaan masker oleh para pengendara masih mendominasi. Rinciannya, 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran kapasitas mobil, dan 101 kendaraan roda dua boncengan tidak satu alamat.
Sampai saat ini, kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanggulangan virus corona di DKI Jakarta pada Senin (13/4). Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.
Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Polda Metro Jaya juga menambah pos pengawasan berkenaan dengan penerapan PSBB di Bodetabek. Dari 33 titik, pos pengawasan ditambah menjadi 158 titik di Jabodetabek.
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).
(dis/bmw)
[Gambas:Video CNN]