Menkes Terawan Tolak PSBB di Fakfak dan Bolaang Mongondow

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 19:17 WIB
Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto
melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI untuk menyikapi polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Jakarta. Selasa (5/11/2019). CNN Indonesia/Andry Novelino
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak pengajuan PSBB di Fakfak dan Bolaang Mongodow. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, menolak permohonan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Kabupaten Fakfak, Papua.

Kabupaten Fakfak telah mengajukan proposal PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona kepada Menkes Terawan pada Kamis (9/4). Disusul Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow yang melayangkan pengajuan PSBB, Jumat (10/4).

"Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana," kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terawan menyatakan keputusan penolakan PSBB tak hanya didasari atas kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tetapi juga memerhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia kembali mengingatkan syarat diterima dan ditolaknya PSBB sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Terawan menyebutkan beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi bagi Kabupaten/Kota/Provinsi dalam mengajukan proposal PSBB. Mulai dari jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kriteria terkait kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain dalam pandemi covid-19.

"Penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya," ucap dia.

Sebelumnya pada (13/4) lalu, Terawan juga telah menyatakan penolakan pada tiga daerah untuk mengajukan PSBB. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Sorong Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, beberapa wilayah telah mengantongi lampu hijau dari Terawan untuk melaksanakan PSBB di daerahnya, seperti DKI Jakarta yang mulai melaksanakan PSBB pada 10 April lalu, disusul Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) yang mulai melaksanakan PSBB pada Rabu (15/4). Adapun wilayah Tangerang Raya akan melaksanakannya mulai 18 April mendatang.

Kasus positif virus Covid-19 di Indonesia sendiri terus bertambah. Hingga Kamis (16/4), tercatat 5.516 orang Indonesia positif terinfeksi virus corona. Dari angka tersebut, 496 meninggal dunia dan 548 dinyatakan sembuh. (khr/jal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER